Oleh : Rurin, 4 Juni 2013
Setelah dilakukan pembuatan Akta Jual – Beli. Langkah selanjutnya adalah pembuatan sertifikat atas tanah
yang telah dibeli. Pembuatan sertifikat ini bertujuan untuk memperjelas
status hukum kepemilikan lahan tersebut. Setelah selesai pembuatan Akta
Jual Beli, PPAT (Petugas Pembuat Akta Tanah) kemudian menyerahkan
berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama
sertifikat. Penyerahan berkas tersebut harus dilakukan
selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditanda-tanganinya akta jual
beli.
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses kepengurusan sertifikat:
- Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
- Akta jual beli PPAT.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
- Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
- Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, tanda bukti
penerimaan permohonan balik nama akan diberikan kepada PPAT. Selanjutnya
oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli. Nama
pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf
oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang
hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada
buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang
ditunjuk.Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil
sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.
Melaui langkah-langkah yang telah disampaikan diatas, sekarang Pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan secara hukum.
Kunjungi UrbanIndo.com untuk menemukan informasi – informasi menarik mengenai properti.
Source :
http://blog.urbanindo.com/2013/06/tata-cara-jual-beli-properti-bagian-2-proses-pembuatan-sertifikat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar